Praktik prostitusi online kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kali ini tersangkanya bernama Fitri Dewi Sari (27), ibu muda yang tengah hamil tujuh bulan.
Modus yang dilakukan perempuan asal Sabutung Baru Kokoa, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makasar, Sulawesi Selatan ini menjual korban yang merupakan temannya melalui akun Facebook, Zee Dewi Iba II.
"Tersangka ini ditangkap 30 Oktober 2017. Dia diamankan karena juga menawarkan layanan seks threesome. Saat ditangkap korbannya maupun tersangka dalam keadaan telanjang, sedang melayani tamunya berada di dalam kamar nomor 302 hotel di Surabaya Selatan," kata Kompol Lily Djafa, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kamis, 2 November 2017.
Menurut mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak, Surabaya ini, Fitri mematok harga Rp 700 ribu per dua jam. Upah ini dibagi dengan temannya. Dia mendapatkan Rp 300 ribu, sementara temannya mendapat Rp 400 ribu.
Pantauan Liputan6.com, saat gelar perkara di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, perut Fitri sudah tampak buncit. Dia mengaku menjual diri dan temannya karena alasan ekonomi.
Uang yang dia dapat akan digunakan untuk biaya persalinan. Diketahui, sebelum menjual mantan teman SMP-nya melalui media sosial, tersangka juga telah berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Saya mengandung tujuh bulan, tapi saat melakukan hubungan itu suami saya tidak tahu karena sedang kerja karena keperluan sangat mendesak saya lakukan ini," ucap tersangka kasus prostitusi online yang wajahnya tertutup topeng itu.
Atas perbuatannya, Fitri dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
Barang bukti yang disita, yaitu dua lembar struk hotel, uang tunai sebesar Rp 500.000 yang disita dari tangan tersangka, dan satu telepon genggam merek Xiaomi warna emas, serta satu telepon genggam Samsung warna emas.
No comments:
Post a Comment